Artikel

Objek Kajian Sosiologi Hukum Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H

Objek Kajian Sosiologi Hukum Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H dalam bukunya yang berjudul ‘Menguak Tabir Hukum, 2008’ yaitu sebagai berikut ini:

  1. Dalam mengkaji hukum sebagai goverment social control, sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai perangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam suatu kehidupan masyarakat. Hukum dipandang sebagai rujukan yang akan digunakan oleh pemerintah dalam hal melakukan pengendalian terhadap perilaku warga masyarakat.
  2. Persoalan pengendalian sosial tersebut oleh sosiologi hukum dikaji dalam kaitannya dengan sosialisasi yaitu proses dalam pembentukan masyarakat. Sebagai mahluk sosial yang menyadari eksistensi sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakatnya yang meliputi kaidah moral, agama, dan kaidah sosial lainnya. Dengan kesadaran tersebut diharapkan warga masyarakat menaatinya, berkaitan dengan itu maka tempaklah bahwa sosiologi hukum, cenderung memandang sosialisasi sebagai suatu proses yang mendahului dan menjadi pra kondisi sehingga memungkinkan pengendalian sosial dilaksanakan secara efektif.
  3. Obyek utama sosiologi hukum lainnya adalah stratifikasi. Stratifikasi sebagai obyek yang membahas sosiologi hukum bukanlah stratifikasi hukum seperti yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan teori grundnormnya, melainkan stratifikasi yang dikemukakan dalam suatu sistem kemasyarakatan. Dalam hal inidapat dibahas bagaimana adanya stratifikasi sosial terhadap hukum dan pelaksana hukum.
  4. Obyek utama lain dari kajian sosiologi hukum adalah pembahasan tentang perubahan, dalam hal ini mencakup perubahan hukum dan perubahan masyarakat serta hubungan timbal balik di antara keduanya. Salah satu persepsi penting dalam kajian sosiologi hukum adalah bahwa perubahan yang terjadi dalam masyarakat dapat direkayasa, dalam arti direncanakan terlebih dahulu oeh pemerintah dengan menggunakan perangkat hukum sebagai alatnya.

 

 

BIOGRAFI

Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H adalah seorang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Beliau seorang Tenaga Ahli Jaksa Agung RI pada zaman Jaksa Agung Baharuddin Lopa tahun 2011. Sebagai tenaga ahli hukum pidana, beliau bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Jaksa Agung RI. Beliau lahiran pada tanggal 9 November 1952 di Makassar dan wafat pada tanggal 17 Juni 2012.

 

 

HASIL KARYA

  1. Menguak tabir hukum: suatu kajian filosofis dan sosiologis. 1996
  2. Menguak Tabir Hukum: Ed.2. 2015
  3. Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. 1998
  4. Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan: Legal Theory & Judicialprudence
  5. Keterpurukan hukum di Indonesia: penyebab dan solusinya. 2002
  6. Sosiologi hukum: kajian empiris terhadap pengadilan. 2004
  7. Resep Hukum: Sebuah Bunga Rampai. 2015

 

 

Sekian penjelasan mengenai Objek Kajian Sosiologi Hukum Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

suduthukum.com

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

slideshare.net

encyclopedia.com

books.google.co.id

osf.io

id.wikipedia.org

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi