Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara Menurut Prof. Usep Ranawijaya, S.H.

Prof. Usep Ranawijaya, S.H. adalah tokoh senior nasional dan seorang nasionalis tulen dan seorang intelelektual di bidang hukum. Beliau juga adalah seorang guru besar Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Beliau wafat pada tanggal 5 Februari 2010.
Menurut Prof. Usep Ranawijaya, S.H. dalam bukunya ‘Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya’ menyatakan bahwa ruang lingkupnya terdapat 2 hal yaitu sebagai berikut:
- Ketentuan hukum tentang administrasi suatu negara sebagai bagian dari organisasi negara. Mempunyai tugas untuk melaksanakan yang telah ditetapkan berbagai pokoknya oleh badan ketatanegaraan yang lebih tinggi
- Ketentuan hukum mengenai organisasi negara selain yang disebutkan pada hal pertama tadi
Referensi:
uta45jakarta.ac.id
cabiklunik.blogspot.com
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io