Artikel

Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara Menurut Prof. Usep Ranawijaya, S.H.

Prof. Usep Ranawijaya, S.H. adalah tokoh senior nasional dan seorang nasionalis tulen dan seorang intelelektual di bidang hukum. Beliau juga adalah seorang guru besar Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Beliau wafat pada tanggal 5 Februari 2010.

 

Menurut Prof. Usep Ranawijaya, S.H. dalam bukunya ‘Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya’ menyatakan bahwa ruang lingkupnya terdapat 2 hal yaitu sebagai berikut:

  1. Ketentuan hukum tentang administrasi suatu negara sebagai bagian dari organisasi negara. Mempunyai tugas untuk melaksanakan yang telah ditetapkan berbagai pokoknya oleh badan ketatanegaraan yang lebih tinggi
  2. Ketentuan hukum mengenai organisasi negara selain yang disebutkan pada hal pertama tadi

 

 

 

 

Referensi:

uta45jakarta.ac.id

cabiklunik.blogspot.com

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi