Artikel

Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.

Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H. dalam bukunya ‘Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia’ pada bagian kedua, Bab V tentang Hukum Tata Negara yang menyatakan bahwa ruang lingkupnya terdapat 6 hal yaitu sebagai berikut:

  1. materi yang diatur dalam hukum tata negara,
  2. rakyat Republik Indonesia,
  3. daerah negara Republik Indonesia,
  4. penguasa tertinggi Republik Indonesia,
  5. beberapa azas hukum tata negara,
  6. sumber-sumber hukum tata negara Indonesia.

 

 

 

 

Referensi:

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi