Non Retroaktif

Ada beberapa asas tentang peraturan perundang-undangan. Salah satunya yaitu asas non-retroaktif.
Asas non-retroakif terdapat pada Pasal 1 ayat (1) KUHP yaitu:
“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
Satochid Kertanegara dalam buku Hukum Pidana (kumpulan bahan kuliah) menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut di atas, maka KUHP tidak dapat berlaku surut yaitu:
- KUHP tidak dapat berlaku surut, ini adalah asas yang pertama. Adapun rasionya adalah bahwa KUHP harus bersumber pada peraturan tertulis (asas non retroaktif);
- KUHP harus bersumber pada peraturan tertulis.
Selain itu, Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juga mengandung tentang asas non-retroaktif yang berbunyi:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Fungsi asas non retroaktif adalah untuk perlindungan terhadap masyarakat. Jika hal tersebut terjadi suatu waktu maka perbuatan itu oleh penguasa tidak disukai, penguasa ini tidak dapat menghukumnya tanpa ada aturan tertulis.
Referensi:
jurnalhukum.com
aksarahukum.my.id
jdih.jogjakota.go.id
jdih.bssn.go.id
yuridis.id