Artikel

Nilai Konstitusi Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara

Konstitusi tersebut mempunyai 3 nilai yaitu normatif, nominal dan semantik seperti berikut ini:

  1. Nilai normatif merupakan suatu konstitusi yang resmi. Selain itu juga dapat diterima oleh suatu Bangsa. Karena keberlakuannya tidak hanya pada definisi hukum atau legal saja. Contohnya dapat berlaku secara efektif didalam suatu masyarakat serta bisa dilaksanakan secara konsekuen dan murni.
  2. Nilai nominal merupakan suatu konstitusi yang berdasarkan hukum masih tetap bisa berlaku. Namun sayangnya konstitusi ini tidak sempurna. Faktornya tersebut disebabkan oleh beberapa pasal tertentu yang tidak berlaku. Bisa dikatakan juga dalam Undang Undang Dasar tidak semua pasalnya berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik merupakan suatu konstitusi yang keberlakuannya hanya untuk kepentingan para penguasa saja. Selain itu bisa juga untuk memangku suatu kekuasaan agar bisa melakukan mobilisasi kekuasaan. Hal tersebut menjadi dasar dalam melaksanakan kekuasaan politik terhadap warga negaranya.

 

 

 

 

 

Referensi:

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

tirto.id

gramedia.com

sites.google.com

kompas.com

nasional.kompas.com

detik.com

news.detik.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi