Artikel

Negara Kesatuan Menurut Dr. Ernst Utrecht, S.H.

Dr. Ernst Utrecht, S.H. adalah seorang ilmuwan sekaligus pakar hukum yang juga dikenal sebagai politikus Indo-Belanda yang berhaluan nasionalis. Beliau lahir pada tanggal 30 Oktober 1922 dan wafat pada tanggal 4 September 1987.

Beliau pernah menjadi Anggota Konstituante RI yang mewakili golongan Indo-Belanda dan PNI. Salah satu karya akademis yang beliau tulis berjudul ‘Pengantar Dalam Hukum Indonesia’ yang ditulis bersama dengan M.Saleh Djindang.

 

Menurut Dr. Ernst Utrecht, S.H. yang menyatakan bahwa:

“Negara kesatuan adalah negara yang tidak terdiri atas beberapa daerah atau negara bagian yang berdaulat”.

 

 

 

 

 

Referensi:

musipos.blogspot.com

mingseli.id

repository.stpn.ac.id

gramedia.com

sites.google.com

kompas.com

nasional.kompas.com

detik.com

news.detik.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi