Negara Kesatuan Menurut Dr. Ernst Utrecht, S.H.

Dr. Ernst Utrecht, S.H. adalah seorang ilmuwan sekaligus pakar hukum yang juga dikenal sebagai politikus Indo-Belanda yang berhaluan nasionalis. Beliau lahir pada tanggal 30 Oktober 1922 dan wafat pada tanggal 4 September 1987.
Beliau pernah menjadi Anggota Konstituante RI yang mewakili golongan Indo-Belanda dan PNI. Salah satu karya akademis yang beliau tulis berjudul ‘Pengantar Dalam Hukum Indonesia’ yang ditulis bersama dengan M.Saleh Djindang.
Menurut Dr. Ernst Utrecht, S.H. yang menyatakan bahwa:
“Negara kesatuan adalah negara yang tidak terdiri atas beberapa daerah atau negara bagian yang berdaulat”.
Referensi:
musipos.blogspot.com
mingseli.id
repository.stpn.ac.id
gramedia.com
sites.google.com
kompas.com
nasional.kompas.com
detik.com
news.detik.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io