Tanya Jawab

Menyelam di Pelabuhan Khusus Tanpa Izin, Dapatkah di Hukum?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Penduduk lokal yang bertempat tinggal di sekitar suatu pelabuhan khusus yang terdapat di suatu daerah aliran sungai (alur pelayaran umum) menyelam tanpa izin. Penyelaman dilakukan untuk mencari barang rongsokan/besi bekas pada dasar sungai untuk mereka jual kembali (tidak ada pemilik besi bekas tersebut).

 

Pertanyaan

  1. Apakah ada dasar hukum untuk penerapan pidana bagi pelaku penyelaman tak berizin, yang dilakukan oleh mereka?
  2. Bila tidak termasuk pelanggaran pidana, apakah yang seharusnya dilakukan oleh pihak pengelola pelabuhan khusus tersebut untuk melarang penduduk melakukan penyelaman ilegal tersebut?

 

Jawaban

Sesuai dengan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus, yang dimaksud pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna kegiatan tertentu.

Definisi pelabuhan sendiri sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”).

Tidak ada undang-undang atau peraturan yang mewajibkan seseorang mempunyai izin untuk dapat menyelam. Dalam praktiknya, seseorang dapat memiliki izin menyelam yang didapat dari organisasi Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI). Namun demikian, tidak ada peraturan yang memberikan sanksi bagi orang yang tidak memiliki izin tersebut untuk menyelam.

Begitu juga dengan tindakan mengambil besi rongsokan di dasar sungai. Besi tersebut tidak bertuan dan siapapun yang menemukan berhak untuk mengambilnya.

Tidak dijelaskan apakah dampak dari aktivitas menyelam untuk mencari besi rongsokan di dasar sungai tersebut mengganggu lalu-lintas pelayaran kapal di pelabuhan atau tidak.

Sebaiknya para penyelam tersebut diarahkan dan diingatkan untuk menyelam di area-area tertentu yang sekiranya tidak mengganggu lalu-lintas pelayaran kapal di pelabuhan.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus.

 

Referensi :

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi