Menuduh Tanpa Bukti, Bagaimana Hukumnya?
Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A dituduh dukun oleh Si B tanpa adanya bukti. Si A tidak terima akan perbuatan tersebut dan ingin mencari keadilan. Ternyata Si B juga menyebarkan rumor tersebut ke lingkungan masyarakat setempat. Karena hal tersebut membuat kehidupan Si A jadi tidak tenang. Masyarakat jadi tidak mau bersosialisasi dengan Si A.
Pertanyaan
Apa yang harus dilakukan si A?
Jawaban
Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Si A dapat menutut atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, terlepas dari benar atau tidaknya apa yang dikatakan oleh mereka.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:
www.hukumonline.com