Membawa Pisau Lipat, Dipidana Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A punya pisau lipat. Ia punya teman polisi yang berkata jika membawa pisau lipat bisa dipidana.
Pertanyaan
Adakah hukumnya?
Jawaban
Bisa berpedoman pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt 12/1951”).
Pasal 2 UU Drt 12/1951 yang berbunyi:
- Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
- Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Jadi, tergantung pemakaiannya seperti apa. Jika pisau lipat itu digunakan untuk hal positif seperti membantu pekerjaan rumah tangga, maka tidak dipidana. Tapi jika pisau lipat tersebut digunakan untuk hal yang negative seperti melanggar hukum contohnya saja menikam, maka dapat dipidana dan akan diadili dipersidangan sesuai keputusan hakim.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Referensi:
www.hukumonline.com





Informasi