Mekanisme Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
Mekanisme Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden terdapat pada beberapa Pasal yaitu sebagai berikut ini:
Pasal 20A ayat (1) perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945
“Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”.
Pasal 7B ayat (2) perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945
“Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Sekian penjelasan mengenai Mekanisme Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
paralegal.id
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id