Artikel

Mekanisme Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden

Mekanisme Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden terdapat pada beberapa Pasal yaitu sebagai berikut ini:

Pasal 20A ayat (1) perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945

“Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”.

 

Pasal 7B ayat (2) perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945

“Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat”.

 

 

Sekian penjelasan mengenai Mekanisme Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

suduthukum.com

bantuanhukum-sbm.com

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

slideshare.net

encyclopedia.com

books.google.co.id

osf.io

paralegal.id

peraturan.bpk.go.id

jdih.kemenkeu.go.id

dpr.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi