Artikel

Mazhab Sejarah dalam Hukum

Mazhab Sejarah (Historische Rechtsschule) atau Mazhab Sejarah dan Kebudayaan (Ciltuur Historich School) adalah salah satu aliran hukum yang muncul faktor reaksi terhadap tiga hal:

  1. Rasionalisme abad ke-18 yang hanya bergantung pada pemikiran deduktif. Dasarnya merupakan hukum alam, kekuatan akal dan berbagai prinsip dasar serta mengabaikan fakta sejarah, kekhususan dan kondisi nasional.
  2. Semangat Revolusi Prancis yang kontra dengan wewenang tradisi serta misi kosmopolitannya.
  3. Hakim dilarang untuk menafsirkan hukum karena undang-undang diyakini bisa memecahkan semua masalah hukum pada masa itu.

 

Mazhab sejarah menerangkan bahwa hukum tidak dibuat. Namun hukum tumbuh bersama dengan masyarakat (das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke).

 

Pelopor Mazhab Sejarah yaitu:

  1. Friedrich Karl von Savigny
  2. Puchta
  3. Henry Summer Maine

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

erisamdyprayatna.com

kawanhukum.id

jamalwiwoho.com

sites.google.com

kompasiana.com

jurnal.komisiyudisial.go.id

negarahukum.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi