Artikel
Mazhab Hukum
Pada filsafat hukum diketahui berbagai mazhab (aliran). Tokoh yang mengemukakannya adalah beberapa orang sarjana antara lain yaitu F.S.G. Northrop, Lili Rasjidi dan Soehardjo Sastrosoehardjo.
Menurut Northrop bahwa madzhab (aliran) filsafat hukum dibagi menjadi 5 (lima) yaitu:
- Legal Positivism.
- Pragmatic Legal Realism.
- Neo Kantian and Kelsenian Ethical Jurisprudence.
- Functional Anthropological or Sociological Jurisprudence.
- Naturalistic Jurisprudence
Menurut Lili Rasjidi bahwa madzhab (aliran) filsafat hukum ke dalam 6 (enam) yaitu:
- Aliran Hukum Alam:
a. Yang Irrasional.
b. Yang Rasional.
2. Aliran Hukum Positif:
3. Aliran Utilitarianisme.
4. Madzhab Sejarah.
5. Sociological Jurisprudence.
6. Pragmatic Legal Realism.
Menurut Soehardjo Sastrosoehardjo bahwa madzhab (aliran) filsafat hukum ke dalam 9 (sembilan):
- Aliran Hukum Kodrat/Hukum Alam.
- Aliran Idealisme Transendental (Kantianisme).
- Aliran Neo Kantianisme.
- Aliran Sejarah.
- Aliran Positivisme.
- Aliran Ajaran Hukum Umum.
- Aliran Sosiologi Hukum.
- Aliran Realisme Hukum.
- Aliran Hukum Bebas.
Referensi:
jurnalhukum.com
redlineindonesia.org
dheameiranin.wordpress.com