lex superior derogat legi inferior

Asas lex superior derogat legi inferiori bermakna UU (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi meniadakan keberlakuan UU (norma/aturan hukum) yang lebih rendah.
Menurut Peter Mahmud Marzuki:
“Asas lex superior derogat legi inferiori mengacu kepada dua atau lebih peraturan perundang-undangan yang mempunyai kedudukan yang sama secara hierarki, namun ruang lingkup materi muatan antara peraturan perundang-undangan tersebut tidak sama, yaitu yang satu merupakan pengaturan secara khusus dari yang lain.”
Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ada kaitannya dengan asas ini dilihat dari tinggi atau rendahnya suatu peraturan perundang-undangan.
Penggunaan prinsip lex superior derogat legi inferior juga tetap harus mempertimbangkan aspek kesetaran dengan kekhususan Perda berdasarkan prinsip “lex specialis derogat legi generali”.
Referensi:
jurnalhukum.com
e-jurnal.peraturan.go.id
icjr.or.id
balrev.ulm.ac.id