lex specialis derogat legi generali
Asas lex specialis derogat legi generali adalah salah satu asas preferensi dalam ilmu hukum. Asas preferensi adalah asas hukum yang menunjuk hukum mana yang lebih didahulukan (untuk diberlakukan), jika dalam suatu peristiwa (hukum) terkait atau terlanggar beberapa peraturan.
Asas lex specialis derogat lex generali tidak dikenal oleh praktisi hukum, namun dikenal dan berlaku dalam penegakkan hukum pidana untuk suatu kepastian hukum.
Dibidang hukum pidana, lex specialis derogat legi generali dinormakan pada Pasal 63 ayat (2) yaitu:
“Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”.
Menurut doctrin hukum pidana, asas lex spesialis derogat lex generali memiliki 2 sifat, yaitu :
- Suatu aturan khusus yang bersifat logis ( logische specialiteit)
- aturan khusus yang bersifat sistematis / yuridis ( Systematische / Yuridische specialiteit )
Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia (hal. 56), sebagaimana dikutip dari artikel yang ditulis A.A. Oka Mahendra berjudul “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan,” ada prinsip tentang asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu:
- Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut
- Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang)
- Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.
Referensi:
jurnalhukum.com
media.neliti.com
jurnalius.ac.id
yuridis.id
djkn.kemenkeu.go.id
redlineindonesia.org