Artikel

Lex Locus Delicti

Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya adalah Lex Locus Delicti.

 

Lex Locus Delicti berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Lex Locus Delicti dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti Hukum Kejahatan.

 

Namun jika asas tersebut dipenggal perkata maka hasilnya adalah locus yang berarti ‘tempat’ atau ‘lokasi’ dan delicti yang berarti ‘delik’ atau ‘tindak pidana’.

 

Asas ini mempunyai arti yaitu dalam perjanjian perdata internasional, hukum yang berlaku untuk menyelesaikan suatu perkara merupakan hukum di mana perbuatan hukum tersebut dilakukan.

 

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

id.wikipedia.org

saplaw.top

heylawedu.id

jurisdata.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi