Lex Loci Solotionis

Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya yaitu Lex Loci Solotionis.
Lex Loci Solotionis berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Lex Loci Solotionis dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti Hukum Tempat Kesunyian.
Asas tersebut mempunyai arti yaitu dalam perjanjian perdata internasional, hukum yang berlaku merupakan hukum negara di mana perjanjian itu dilaksanakan.
Asas ini termasuk kedalam pendekatan Tradisional Hukum Perdata Internasional. Meski pada pembuatannya dikategorikan sah, tapi sayangnya hal tersebut belum tentu berlaku juga pada pelaksanaanya dari segi sistem hukum di tempat kontrak yang dimaksud. Maka dari itu asasnya akan berlaku jika dalam kontrak terdapat pilihan hukum yang tidak ditetapkan.
Referensi:
jurnalhukum.com
saplaw.top
heylawedu.id
coursehero.com
glosarium.org
jurisdata.id
bphn.go.id
id.wikipedia.org