Lex Loci Actus
Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya adalah Lex Loci Actus.
Lex Loci Actus berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Lex Loci Actus dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti UU Hukum Lokal.
Asas ini mempunyai arti yaitu dalam perjanjian perdata internasional, hukum yang diberlakukan merupakan hukum di mana dilaksanakannya suatu perbuatan hukum.
Namun asas ini ternyata bukan asas yang berdiri secara tunggal, Karena asas ini merupakan kualifikasi yang sesuai dengan arti asas tersebut diatas. Maka dari itu perlu adanya formalitas yang dipenuhi. Jika telah terpenuhi, suatu perbuatan hukum menjadi sah.
Referensi:
jurnalhukum.com
id.wikipedia.org
saplaw.top
heylawedu.id
jurisdata.id