Artikel

Lex Fori

Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya yaitu Lex Fori.

 

Lex Fori berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Lex Fori dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti Pengadilan hukum.

 

Asas tersebut mempunyai arti yaitu dalam perjanjian perdata internasional,  jika pada hal terjadinya suatu penyelewengan perdata, hukum yang berlaku merupakan hukum negara dimana perkara diadili. Jika objeknya adalah gugatan benda bergerak, maka dalam hal mengajukan gugatan harus sesuai berdasarkan dimana benda bergerak tersebut berada.

 

Asas ini bisa dibilang berprinsip untuk menolak prinsip tradisional hukum perdata internasional yang bahwasanya suatu tindakan hukum mengandalkan satu titik taut saja. Sebagian besar dalam kaidah hukum perdata ini merupakan kaidah hukum lokal.

 

 

 

 

Referensi:

saplaw.top

heylawedu.id

coursehero.com

glosarium.org

jurisdata.id

bphn.go.id

id.wikipedia.org

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi