Lex Causae

Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya adalah Lex Causae.
Lex Causae berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Lex Causae dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti Hukum Kasus.
Asas ini mempunyai arti yaitu dalam perjanjian perdata internasional, hukum yang akan digunakan merupakan hukum yang berlaku bagi persoalan pokok (pertama). Dimana hal tersebut mendahului persoalan yang akan diselesaikan berikutnya.
Asas tersebut juga bisa disebut sebagai hukum sebab. Dalam konflik hukum, asas ini merupakan hukum yang dipilih oleh pengadilan forum dari sistem hukum yang relevan ketika mengadili kasus internasional atau antar yurisdiksi. Karena hal ini mengacu pada penggunaan hukum lokal tertentu sebagai dasar atau “sebab” untuk keputusan. Dimana nantinya menjadi bagian dari kanon hukum yang dirujuk dengan sendirinya.
Referensi:
jurnalhukum.com
saplaw.top
heylawedu.id
jurisdata.id
en.wikipedia.org






Informasi