Artikel

Lex Actus

Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya adalah Lex Actus.

 

Lex Actus berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Lex Actus dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti hukum perbuatan.

 

Asas ini mempunyai arti yaitu dalam perjanjian perdata internasional, hukum yang berlaku merupakan hukum dari negara yang mempunyai hubungan erat dengan transaksi yang dilakukan.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

saplaw.top

heylawedu.id

jurisdata.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi