Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945

Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945 dimana kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 ataupun oleh Undang-Undang dengan secara tegas dari nama serta kewenangannya yaitu sebagai berikut ini:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
2. Dewan Perwakilan Rakyat dalam beberapa pasal yaitu:
- Pasal 19 ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945
- Pasal 20 ayat (1) Perubahan Pertama UUD 1945
- Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945
- Pasal 20A ayat (1) Perubahankedua UUD 1945
- Pasal 20A ayat (2) Perubahankedua UUD 1945
- Pasal 20A ayat (3) PerubahanKedua UUD 1945
- Pasal 21 PerubahanPertama UUD 1945
3. Dewan Perwakilan Daerah dalam Pasal yaitu:
- Pasal 22D ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
- Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
- Pasal 22D ayat (3) Perubahan Ketiga UUD 1945
4. Presiden dalam beberapa Pasal yaitu:
- Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
- Pasal 5 ayat (1) Perubahan Pertama UUD 1945
- Pasal 5 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 10 UUD 1945
- Pasal 11 ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
- Pasal 11 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
- Pasal 12 UUD 1945
- Pasal 13 ayat (1) UUD 1945
- Pasal 13 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 13 ayat (3) UUD 1945
- Pasal 14 ayat (1) Perubahan Pertama UUD 1945
- Pasal 14 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945
- Pasal 17 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945
- Pasal 7 Perubahan Pertama UUD 1945
- Pasal 6A ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
- Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 8 ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
- Pasal 8 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
5. Mahkamah Agung dalam beberapa Pasal yaitu:
- Pasal 24 ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
- Pasal 24A ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
- Pasal 24C ayat (3) Perubahan Ketiga UUD 1945
6. Mahkamah Konstitusi dalam beberapa Pasal yaitu:
- Pasal 24 Ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
- Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
- Pasal 24C ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
- Pasal 24C ayat (3) Perubahan Ketiga UUD 1945
7. Badan Pemeriksa Keuangan dalam beberapa Pasal yaitu:
- Pasal 23E ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
- Pasal 23E ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
- Pasal 23E ayat (3) Perubahan Ketiga UUD 1945
- Pasal 6 UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
8. Komisi Yudisial dalam beberapa Pasal yaitu:
- Pasal 24B ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
- Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
9. Komisi Pemilihan Umum
10. Bank Sentral
11. Pemerintahan Daerah
12. TNI atau POLRI
Sekian penjelasan mengenai Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945 dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id