Lembaga Negara Menurut Undang-Undang
Lembaga Negara Menurut Undang-Undang ada 2 yaitu sebagai berikut ini:
Lembaga Negara Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 24C ayat (1) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat inal untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum”.
Lembaga Negara Menurut Undang-Undang 1945 Pasal II Aturan Peralihan yang berbunyi:
“Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dasar dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”.
Sekian penjelasan mengenai Lembaga Negara Menurut Undang-Undang dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id