Lapisan Sosial Dan Hukum Menurut Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

Lapisan Sosial Dan Hukum Menurut Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. dalam karyanya yang berjudul ‘Sosiologi Hukum, 2006’ yang menyatakan bahwa:
“Hipotesis tersebut mempunyai akibat bahwa semakin rendah status sosial seseorang dalam masyarakat, semakin banyak perangkat hukum yang mengaturnya. Oleh karena itu, semakin banyak kekuasaan, kekayaan dan kehormatan, semakin sedikit pula kekuasaan yang mengaturnya. Keadaan seperti ini sangat bertentangan dengan tujuan hukum yang tidak membedakan semua golongan, status dan sebagainya (persamaan di hadapan hukum)”.
BIOGRAFI
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. merupakan seorang Guru Besar dalam mata kuliah Sosiologi Hukum. Beliau lahir pada tanggal 28 September 1956 di Tanreassona, Pinrang, Sulawesi Selatan.
HASIL KARYA
- Aspek-Aspek Hukum BUUD/ KUD Dalam Gerakan Pelaksanaanya, 1981
- Hukum Perdata Islam di Indonesia, 2006
- Sosiologi Hukum, 2006
- Hukum Ekonomi Syariah, 2008
- Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, 2008
- Pendidikan Agama Islam, 2012
- Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, 2013
Sekian penjelasan mengenai Lapisan Sosial Dan Hukum Menurut Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
belbuk.com
academia.edu
simpus.mkri.id
site.google.com
books.google.co.id
repository.unp.ac.id
opac.perpusnas.go.id
jdih-jateng.kemenkumham.go.id
eperpustakaan.kemenkopukm.go.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id