Artikel

Lapisan Sosial Dan Hukum Menurut Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

Lapisan Sosial Dan Hukum Menurut Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. dalam karyanya yang berjudul ‘Sosiologi Hukum, 2006’ yang menyatakan bahwa:

“Hipotesis tersebut mempunyai akibat bahwa semakin rendah status sosial seseorang dalam masyarakat, semakin banyak perangkat hukum yang mengaturnya. Oleh karena itu, semakin banyak kekuasaan, kekayaan dan kehormatan, semakin sedikit pula kekuasaan yang mengaturnya. Keadaan seperti ini sangat bertentangan dengan tujuan hukum yang tidak membedakan semua golongan, status dan sebagainya (persamaan di hadapan hukum)”.

 

 

BIOGRAFI

Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. merupakan seorang Guru Besar dalam mata kuliah Sosiologi Hukum. Beliau lahir pada tanggal 28 September 1956 di Tanreassona, Pinrang, Sulawesi Selatan.

 

 

HASIL KARYA

  1. Aspek-Aspek Hukum BUUD/ KUD Dalam Gerakan Pelaksanaanya, 1981
  2. Hukum Perdata Islam di Indonesia, 2006
  3. Sosiologi Hukum, 2006
  4. Hukum Ekonomi Syariah, 2008
  5. Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, 2008
  6. Pendidikan Agama Islam, 2012
  7. Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, 2013

 

 

Sekian penjelasan mengenai Lapisan Sosial Dan Hukum Menurut Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

belbuk.com

academia.edu

simpus.mkri.id

site.google.com

books.google.co.id

repository.unp.ac.id

opac.perpusnas.go.id

jdih-jateng.kemenkumham.go.id

eperpustakaan.kemenkopukm.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi