Artikel

Lag Hukum Menurut Prof. Dr. H. R. Otje Salman Soemandiningrat, SH., MH.

Lag Hukum Menurut Prof. Dr. H. R. Otje Salman Soemandiningrat, SH., MH. yang menyatakan bahwa:

“Untuk   mengetahui   social   lag   tersebut,   maka   mutlak   dilakukan perubahan   hukum.   Perubahan   hukum   pada   hakikatnya   dimulai   dari   adanya kesenjangan atau social lag ini”.

 

 

BIOGRAFI

Prof. Dr. H. R. Otje Salman Soemandiningrat, SH., MH. adalah salah satu guru besar fakultas hukum Universitas Padjajaran (UNPAD). Beliau lahir pada tahun 1939 dan wafat pada tanggal 29 Januari 2013 di Bandung, Jawa Barat.

 

 

HASIL KARYA

  1. Filsafat Hukum, 1987
  2. Sosiologi Hukum Suatu Pengantar, 1989
  3. Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Hukum Waris, 1996
  4. Mushaf Alquran Program Digital, 1996
  5. Eksistensi Hukum Adat dalam Perkembangan Masyarakat Global, 1998
  6. Hukum Waris Islam, 2002
  7. Rekonseptualisasi hukum adat kontemporer: Telaah kritis terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, 2002
  8. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, 2008
  9. Teori Hukum : Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, 2008
  10. Filsafat hukum : perkembangan & dinamika masalah, 2009

 

 

Sekian penjelasan mengenai Lag Hukum Menurut Prof. Dr. H. R. Otje Salman Soemandiningrat, SH., MH. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

unpad.ac.id

mkri.id

scribd.com

belbuk.com

gramedia.com

worldcat.org

media.neliti.com

opac.perpusnas.go.id

books.google.co.id

sites.google.com

kemenkumham.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi