Lag Hukum Menurut Prof. Dr. H. R. Otje Salman Soemandiningrat, SH., MH.

Lag Hukum Menurut Prof. Dr. H. R. Otje Salman Soemandiningrat, SH., MH. yang menyatakan bahwa:
“Untuk mengetahui social lag tersebut, maka mutlak dilakukan perubahan hukum. Perubahan hukum pada hakikatnya dimulai dari adanya kesenjangan atau social lag ini”.
BIOGRAFI
Prof. Dr. H. R. Otje Salman Soemandiningrat, SH., MH. adalah salah satu guru besar fakultas hukum Universitas Padjajaran (UNPAD). Beliau lahir pada tahun 1939 dan wafat pada tanggal 29 Januari 2013 di Bandung, Jawa Barat.
HASIL KARYA
- Filsafat Hukum, 1987
- Sosiologi Hukum Suatu Pengantar, 1989
- Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Hukum Waris, 1996
- Mushaf Alquran Program Digital, 1996
- Eksistensi Hukum Adat dalam Perkembangan Masyarakat Global, 1998
- Hukum Waris Islam, 2002
- Rekonseptualisasi hukum adat kontemporer: Telaah kritis terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, 2002
- Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, 2008
- Teori Hukum : Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, 2008
- Filsafat hukum : perkembangan & dinamika masalah, 2009
Sekian penjelasan mengenai Lag Hukum Menurut Prof. Dr. H. R. Otje Salman Soemandiningrat, SH., MH. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
unpad.ac.id
mkri.id
scribd.com
belbuk.com
gramedia.com
worldcat.org
media.neliti.com
opac.perpusnas.go.id
books.google.co.id
sites.google.com
kemenkumham.go.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id