Kudeta Dan Makar, Sama Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Ada kasus kudeta yang terjadi dan sempat heboh di media massa.
Pertanyaan
Apakah kudeta tersebut bisa dipidana dengan sangkaan tindak pidana makar?
Jawaban
Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur tentang makar yang ditujukan ke dalam negeri yang dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu makar terhadap keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, terhadap wilayah Negara, dan terhadap pemerintahan.
Pasal 107 KUHP:
“(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Pasal 87 KUHP:
Tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi:
www.hukumonline.com