Artikel

Konstitusi Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Raja John

John naik tahta sebagai raja Inggris pada tanggal 6 April 1199 sampai kematiannya. Dia sukses naik tahta sebagai adik dari Raja Richard I (dikenal sebagai Richard si Hati Singa). John mendapatkan panggilan Lackland (“Sans Terre” bahasa Prancis; “Johann Ohne Land” bahasa Jerman) dan “Pedang Yang Halus”. Ia lahir pada tanggal 24 Desember 1166 di Beaumont Palace, Oxford dan wafat pada tanggal 18 Oktober -19 Oktober 1216 di Newark-on-Trent, Britania Raya.

 

Menurut Raja John dari Inggris pada tahun 1215 yang tercantum dalam Magna Charta (Cahrter of English Liberties) menyatakan bahwa definisi antara konstitusi dengan undang-undang sama. Hal ini terjadi karena paksaan yang dilakukan oleh beberapa bangsawan untuk mengakui berbagai hak mereka.

 

 

 

 

 

Referensi:

en.wikipedia.org

id.wikipedia.org

kumparan.com

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.idb

gramedia.com

sites.google.com

kompas.com

nasional.kompas.com

detik.com

news.detik.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi