Artikel

Konstitusi Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Prof. Dr. Mr. Lambertus Johannes Van Apeldoorn

Lambertus Johannes Van Apeldoorn adalah profesor sejarah hukum dan pengantar ilmu hukum di Universitas Amsterdam dari tahun 1921 . Ia lahir pada tanggal 13 Desember 1886 di IJlst dan wafat pada tanggal 15 Agustus 1979 di Den Haag.

 

Sebelum kepembahasan mengenai apa itu konstitusi, Prof. Dr. Mr. Lambertus Johannes Van Apeldoorn menyatakan terlebih dahulu suatu perbedaan secara jelas tentang gronwet (undang-undang dasar) dan constitution (konstitusi) yaitu sebagai berikut:

Gronwet (undang-undang dasar) adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan constitution (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis”.

 

 

 

 

 

Referensi:

en.wikipedia.org

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.idb

gramedia.com

sites.google.com

kompas.com

nasional.kompas.com

detik.com

news.detik.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi