Artikel

Konstitusi Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H. adalah akademisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010. Beliau lahir pada tanggal 17 April 1956.

 

Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H. yang menyatakan bahwa:

“Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar yang dalam hierarki hukum memiliki kedudukan paling tinggi dan bersifat fundamental, sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengannya”.

 

 

 

 

 

Referensi:

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.idb

gramedia.com

sites.google.com

kompas.com

nasional.kompas.com

detik.com

news.detik.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi