Artikel
Konstitusi Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H. adalah akademisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010. Beliau lahir pada tanggal 17 April 1956.
Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H. yang menyatakan bahwa:
“Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar yang dalam hierarki hukum memiliki kedudukan paling tinggi dan bersifat fundamental, sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengannya”.
Referensi:
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.idb
gramedia.com
sites.google.com
kompas.com
nasional.kompas.com
detik.com
news.detik.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi