Artikel

Konstitusi Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Ferdinand Lassalle

Ferdinand Lassalle adalah adalah seorang juru bicara untuk sosialisme Jerman. Ia menjadi salah satu pendiri dari gerakan buruh Jerman. Ia lahir pada tanggal 11 April 1825, di Breslau, Prussia (sekarang bernama Wrocław) dan wafat pada tanggal 13 Agustus 1864, di dekat Geneva, Swiss. Pada tahun 1843 sampai 1844, Ia memulai studi di bidang filsafat, sejarah, ilologi, dan arkeologi di University of Breslau.

 

Menurut Ferdinand Lassalle yang menyatakan bahwa konstitusi terdapat 2 definisi yaitu secara yuridis dan secara sosiologis politis seperti berikut ini:

  1. Secara yuridis, konstitusi merupakan naskah yang berisi segala bangunan serta sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara.
  2. Secara sosiologis dan politis, konstitusi merupakan sintesis faktor-faktor yang terjadi di dalam masyarakat. Konstitusi menjelaskan hubungan antara kekuasaan yang berada di suatu negara, seperti kabinet, parlemen, raja, parpol, dan sebagainya.

 

 

 

 

 

Referensi:

en.wikipedia.org

id.wikipedia.org

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

tirto.id

gramedia.com

sites.google.com

kompas.com

nasional.kompas.com

detik.com

news.detik.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi