Konsep dan Teori Hukum Otonomi Desa
Oleh : Dr. Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H.
(Dosen Pengajar Hukum Pemerintahan Daerah dan Desa INU Tasikmalaya)
Penyelenggaraan pemerintahan daerah secara lebih khusus pemerintahan desa tidak dapat dipisahkan dari beberapa variable pengaruh, antara lain: derajat dan kualitas demokrasi, kapasitas (kelembagaan, sumber daya dan organisasi) pemerintahan (Pusat, daerah dan desa), tarik ulur kewenangan otonomi daerah antara pusat-daerah,kesadaran kritis para aktor demokrasi (birokrasi, parlemen, civil society, pers, dan lain-lain), perspektif keterbukaan pemerintahan dan relasi antara state, market serta civil society (negara, pasar dan masyarakat sipil).
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, menempatkan kembali desa sebagai daerah asli yang mempunyai keisitmewaan dan memiliki hak otonomi. Pemerintah Pusat berusaha meredefinisi pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Undang-Undang Nomor Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dalam mengatur Kewenangan Desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membahas mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pedoman Pemerintahan Daerah dengan berdasar pada asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan negara, yang terdiri atas: Kepastian hukum, Keadilan, Tertib penyelenggaraan Negara, Kepentingan umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektivitas.
Sejak tahun 2014, undang-undang yang khusus dan khusus mengatur tentang desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera sehingga masyarakat dapat hidup tenteram, nyaman dan adil dengan kemudahan dalam segala hal yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Menurut Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan undang-undang. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang berubah, persyaratan penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa “Desa berarti desa, desa adat atau disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisi diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan yang bersatu. negara Republik Indonesia. Untuk mengatasi beberapa kesalahpahaman mengenai otonomi desa dan hambatan dalam pelaksanaannya, pertanyaannya adalah: apa konsep teoritis otonomi desa? Lalu, bagaimana konsep otonomi Desa?
Secara etimologis, kata desa berasal dari kata Sansekerta, village yang berarti kampung halaman, kampung halaman atau tempat lahir. Dari sudut pandang geografis, desa diartikan sebagai “sekelompok rumah atau usaha yang terletak di pedesaan, lebih kecil dari kota”. Desa merupakan kesatuan masyarakat yang sah, yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. berdasarkan hak asal dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berada dalam wilayah kabupaten.
Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” mengatakan:
“Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang struktur awalnya didasarkan pada hak asasi manusia tertentu. Ideologi dasar pemerintahan desa adalah keberagaman, partisipasi, otonomi yang nyata, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”. Desa, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mendefinisikan “Desa atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usulnya, diakui adat dan tradisi setempatnya, dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 ayat 12).
Dalam pengertian desa menurut Widjaja dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 di atas terlihat jelas bahwa desa adalah Komunitas yang Berorganisasi Sendiri, yaitu komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Mengingat desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menyesuaikan kepentingan masyarakat sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat, maka kedudukan desa untuk menikmati otonomi yang sesungguhnya sangatlah strategis dan menuntut perhatian yang seimbang dalam pelaksanaan kebijakan daerah. Otonomi.
Otonomi desa memang benar, otonomi penuh dan utuh, bukan pemberian pemerintah. Di sisi lain, pemerintah harus menghormati otonomi desa yang sesungguhnya. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang susunan aslinya berdasarkan hak-hak khusus, desa dapat melakukan perbuatan hukum baik berdasarkan hukum publik maupun perdata, memiliki kekayaan dan harta benda serta dapat dituntut dan dituntut di pengadilan.
Keputusan Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan yang kokoh bagi desa untuk mencapai “Masyarakat Pembangunan”, dimana desa tidak lagi menjadi tingkat administratif atau bawahan daerah tetapi menjadi “Masyarakat Pembangunan”, kemandirian”, Artinya desa dan masyarakat mempunyai hak untuk menyuarakan kepentingan masyarakatnya. Desa mempunyai hak untuk mengatur desa secara mandiri, termasuk dalam bidang sosial, politik, dan ekonomi.
Desa mempunyai otonomi berbeda dengan otonomi daerah provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota. Otonomi desa didasarkan pada asal usul dan adat istiadatnya, bukan berdasarkan amanat pemerintah. Desa atau nama lain yang selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem resmi kewenangan nasional dan berkedudukan dalam wilayah kabupaten.