Artikel

Konsensualitas

Hukum perdata dan hukum acara perdata berlandaskan pada beberapa asas salah satunya yaitu asas konsensualitas.

 

Kata tersebut berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan konsensualitas dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti kewajaran. Namun disini yang dimaksud adalah suatu kesepakatan yang sah dan mengikat.

 

Beberapa Pasal yang berhubungan dengan asas konsensualitas yaitu:

  • Pasal 1320 juncto

“sebagian salah satu syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya ‘sepakat mereka yang mengikatkan dirinya’”.

  • Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata

“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.

  • Pasal 1374 ayat (1) BW (lama) atau Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

  • Pasal 1339 KUH Perdata

“Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undangundang”.

  • Pasal 1329 KUH Perdata

“Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap”.

  • Pasal 1332 KUH Perdata

“Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”.

  • Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

saplaw.top

jdih.bssn.go.id

pn-bandaaceh.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi