Artikel

Kewenangan Presiden dan Wakil Presiden

Kewenangan Presiden dan Wakil Presiden terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada beberapa Pasal yaitu sebagai berikut ini:

  • Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945

“Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”.

 

  • Pasal 11 ayat (1) perubahan keempat, ayat (2) dan (3) perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang.

 

  • Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945

“Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang”.

 

  • Pasal 13 ayat (1) serta ayat (2) dan (3) perubahan kesatu Undang-Undang Dasar 1945

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

  • Pasal 14 ayat (1) dan (2) perubahan kesatu Undang-Undang Dasar 1945

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

  • Pasal 15 perubahan kesatu Undang-Undang Dasar 1945

“Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang”.

 

  • Pasal 16 perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945

“Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang”.

 

 

Sekian penjelasan mengenai Kewenangan Presiden dan Wakil Presiden, semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

suduthukum.com

bantuanhukum-sbm.com

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

slideshare.net

encyclopedia.com

books.google.co.id

osf.io

paralegal.id

peraturan.bpk.go.id

jdih.kemenkeu.go.id

dpr.go.id

kependidikan.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi