Kewajiban Asasi Negara

Kewajiban Asasi Negara dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 terdapat 7 Pasal yaitu sebagai berikut ini:
Pasal 24 ayat (1)
- Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknja warganegara dalam sesuatu golongan rakjat.
Pasal 35
Penguasa sesanggupnja memadjukan kepastian dan djaminan sosial, teristimewa pemastian dan keadaan2 perburuhan sjarat2 pendjaminan perburuhan dan jang baik, pentjegahan dan pemberantasan pengangguran serta penjelenggaraan persediaan untuk hari-tua dan pemeliharaan djanda2 dan anak2 jatim-piatu.
Pasal 36 ayat (1)
- Meninggikan kemakmuran rakjat adalah suatu hal jang terus-menerus diselenggarakan oleh penguasa, dengan kewadjibannja senantiasa mendjamin bagi setiap orang deradjat hidup jang sesuai dengan martabat manusia untuk dirinja serta keluarganja.
Pasal 38
Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudajaan serta kesenian dan ilmu-pengetahuan. Dengan mendjundjung asas ini maka penguasa memadjukan sekuat tenaganja perkembangan kebangsaan dalam kebudajaan serta kesenian dan ilmu-pengetahuan.
Pasal 39 ayat (1), (2) dan (4)
(1) Penguasa wadjib memadjukan sedapat-dapatnja perkembangan rakjat baik rohani maupun djasmani, dan dalam hal ini teristimewa berusaha selekas-lekasnja menghapuskan buta-huruf.
(2) Dimana perlu, penguasa memenuhi kebutuhan akan pengadjaran umum jang diberikan atas dasar memperdalam keinsjafan kebangsaan, mempererat persatuan Indonesia, membangun dan memperdalam perasaan peri-kemanusiaan, kesabaran dan penghormatan jang sama terhadap kejakinan agama setiap orang dengan memberikan kesempatan dalam djampeladjaran untuk mengadjarkan peladjaran agama sesuai dengan keinginan orang-tua murid2.
(4) Terhadap pengadjaran rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan dengan lekas kewadjiban beladjar jang umum.
Pasal 40
Penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh2 memadjukan kebersihan umum dan kesehatan rakjat.
Pasal 41 ayat (1) dan (2)
(1) Penguasa memberi perlindungan jang sama kepada segala perkumpulan dan persekutuan agama jang diakui.
(2) Penguasa mengawasi supaja segala persekutuan dan perkumpulan agama patuh-taat kepada Undang-undang, termasuk aturan2 hukum jang tak tertulis.
Sekian penjelasan mengenai Kewajiban Asasi Negara dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
paralegal.id
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id