Artikel

Kesadaran Hukum Menurut Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA

Kesadaran Hukum Menurut Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA yang menyatakan bahwa:

“Kesediaan masyarakat dalam berperilaku sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan”.

 

 

BIOGRAFI

Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA adalah seorang Guru Besar Emeritus di Universitas Airlangga dan seorang sosiolog hukum yang pernah menempuh pendidikan Socio Legal Theoris and Method di Srilanka. Beliau lahir pada tanggal 19 November 1932 di Madiun dan wafat pada tanggal 2 September 2013 di Semarang.

 

 

HASIL KARYA

  1. Dari hukum kolonial ke hukum nasional : suatu kajian tentang dinamika sosial-politik dalam perkembangan hukum selama satu setengah abad di Indonesia (1840-1990)
  2. Dari hukum kolonial ke hukum nasional: suatu telaah mengenai transplantasi hukum ke negara-negara yang tengah berkembang, khususnya Indonesia
  3. Globalisasi: suatu proses yang akan mengundang respons berdasarkan paham kebangsaan dan kesadaran kemanusiaan kita
  4. Hukum dalam masyarakat
  5. Hukum: konsep dan metode
  6. Pedoman dan tata cara penulisan disertasi
  7. Pergeseran paradigma dalam kajian-kajian sosial dan hukum

 

 

Sekian penjelasan mengenai Kesadaran Hukum Menurut Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

gramedia.com

onesearch.id

encyclopedia.com

books.google.co.id

opac.perpusnas.go.id

osf.io

bk3sjatim.org

media.neliti.com

opac.library.um.ac.id

soetandyo.wordpress.com

heylawedu.id

academia.edu

site.google.com

eprints.umm.ac.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi