Artikel

Kesadaran Hukum Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Kesadaran Hukum Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam karyanya yang berjudul ‘Meningkatkan   Kesadaran   Hukum   Masyarakat, 1981’ menyatakan bahwa:

“Kesadaran Hukum berarti kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kitalakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini   berartikesadaran akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap oranglain”.

 

 

BIOGRAFI

Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. adalah pakar hukum perdata dan hukum acara perdata. Beliau lahir pada tanggal 7 Desember 1924 dan wafat pada tanggal 1 Desember 2011.

 

 

HASIL KARYA

  1. Perundang-undangan Agraria, (1960)
  2. Hukum dan Peradilan (1968)
  3. Hukum Acara Perdata Indonesia (1977)
  4. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (1996)
  5. Penemuan Hukum (1996)
  6. Bunga Rampai Ilmu Hukum (1984)
  7. Teori Hukum (2011)
  8. Kapita Selekta Ilmu Hukum(2011)
  9. Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah (2014)
  10. Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia (2019)
  11. Bab-bab tentang Penemuan Hukum
  12. Beberapa Azas Pembuktian Perdata dan Penerapannya dalam Praktik
  13. Hukum dan Politik Agraria
  14. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
  15. Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya di Indonesia sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia

 

 

Sekian penjelasan mengenai Kesadaran Hukum Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

suduthukum.com

bantuanhukum-sbm.com

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

id.wikipedia.org

slideshare.net

encyclopedia.com

books.google.co.id

osf.io

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi