Kesadaran Hukum Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Kesadaran Hukum Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam karyanya yang berjudul ‘Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, 1981’ menyatakan bahwa:
“Kesadaran Hukum berarti kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kitalakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berartikesadaran akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap oranglain”.
BIOGRAFI
Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. adalah pakar hukum perdata dan hukum acara perdata. Beliau lahir pada tanggal 7 Desember 1924 dan wafat pada tanggal 1 Desember 2011.
HASIL KARYA
- Perundang-undangan Agraria, (1960)
- Hukum dan Peradilan (1968)
- Hukum Acara Perdata Indonesia (1977)
- Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (1996)
- Penemuan Hukum (1996)
- Bunga Rampai Ilmu Hukum (1984)
- Teori Hukum (2011)
- Kapita Selekta Ilmu Hukum(2011)
- Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah (2014)
- Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia (2019)
- Bab-bab tentang Penemuan Hukum
- Beberapa Azas Pembuktian Perdata dan Penerapannya dalam Praktik
- Hukum dan Politik Agraria
- Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
- Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya di Indonesia sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia
Sekian penjelasan mengenai Kesadaran Hukum Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
id.wikipedia.org
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id