Artikel

Kenapa Hukum Bersifat Memaksa?

Sifat hukum memaksa bisa juga disebut dengan imperatif. Maksudnya adalah hukum mempunyai suatu tindakan untuk seseorang mentaati dan mematuhi serta memberikan sanksi tegas jika ada yang melanggar.

 

Selain itu sifat tersebut juga mempunyai kewenangan. Maka dari itu yang melanggar akan mendapatkan sanksi.

 

Contohnya terdapat pada berbagai norma hukum. Salah satunya yaitu Pasal 338 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

putusan3.mahkamahagung.go.id

kantorhukum.net

yuridis.id

kumparan.com

id.wikisource.org

hot.liputan6.com

jhp.ui.ac.id

hukamnas.com

brainly.co.id

penerbitbukudeepublish.com

bantuanhukum-sbm.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi