Artikel

Kenapa Hukum Bersifat Melindungi?

Hukum bersifat melindungi karena ini lah tujuannya. Agar terjamin setiap hak dari setiap masyarakat.

 

Kemudian untuk menciptakan suatu keseimbangan, keadilan dan ketertiban dari berbagai kepentingan yang ada dimasyarakat.

 

Perlindungan hukum tersebut diberikan keapada siapapun tanpa memandang bulu seperti jenis kelamin, usia dan status social. Tujuannya adalah agar tidak ada diskriminasi.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

id.wikisource.org

bphn.go.id

yuridis.id

hot.liputan6.com

jhp.ui.ac.id

hukamnas.com

brainly.co.id

penerbitbukudeepublish.com

bantuanhukum-sbm.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi