Kekuasaan dan Hukum Menurut Prof. Dr. H. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos., LL.M.

Kekuasaan dan Hukum Menurut Prof. Dr. H. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos., LL.M. dalam karyanya yang berjudul ‘Dasar-Dasar Filsafat Hukum, 1990’ menyatakan bahwa:
“Kekuasaan diperlukan karena hukum bersifat memaksa. Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum akan mengalami banyak hambatan. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, makin berkurang kebutuhan dukungan kekuasaan. Masyarakat tipe ini disebut telah memiliki kesadaran hukum yang tinggi”.
BIOGRAFI
Prof. Dr. H. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos., LL.M. adalah seorang filsafat hukum yang kini menjabat sebagai Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana UNPAD (Universitas Padjajaran). Beliau lahir di Bandung pada tanggal 25 Maret 1939.
HASIL KARYA
- Aneka hukim malaysia dan Indonesia, 1982
- Alasan Perceraian Menurut UU. No. 1 th 1974 Tentang Perkawinan, 1983
- Filsafat Hukum, 1985
- Filsafat hukum mazhab dan refleksinya, 1989
- Hukum perkawinan dan perceraian di Malaysia dan Indonesia, 1989
- Dasar-dasar filsafat hukum, 1990
- Filsafat hukum apakah hukum itu ?, 1991
- Dasar-dasar filsafat dan teori hukum, 2001
- Pengantar filsafat hukum, 2002
- Hukum sebagai suatu sistem, 2003
- Kapita selekta hukum, 2009
Sekian penjelasan mengenai Kekuasaan dan Hukum Menurut Prof. Dr. H. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos., LL.M. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
belbuk.com
site.google.com
books.google.co.id
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
seviola.blogspot.com
kompas.com
materiips.com
osf.io
lib.ui.ac.id
fh.unpad.ac.id
simpus.mkri.id
repository.unp.ac.id
opac.perpusnas.go.id
business-law.binus.ac.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id