Artikel

Kegunaan Teori Hukum Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M.

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. adalah seorang akademisi dan diplomat Indonesia. Beliau lahir tanggal 17 Februari 1929 dan wafat 6 Juni 2021.

 

Secara khusus teori hukum pembangunan yang dikemukakan oleh beliau banyak mengundang atensi, sebagai berikut:

  1. Teori hukum ini diciptakan atau dibuat oleh rakyat Indonesia dengan melihat dimensi serta kultur dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Maka dari itu, melalui tolak ukur dimensi yang ada tersebut tentang teori hukum pembangunan pun lahir, tumbuh dan berkembang dengan beradaptasi sesuai kondisi yang ada di Indonesia. Jika ditinjau dari hakikat untuk menerapkannya dalam aplikasi yang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat di Indonesia yang pluralistik.
  2. Secara dimensional teori hukum ini menggunakan suatu kerangka acuan dalam way of life (pandangan hidup masyarakat) dimana bangsa Indonesia juga didasari atas asas Pancasila yang mempunyai sifat kekeluargaan terhadap norma, asas, lembaga begitupun kaidah yang ada pada teori hukum pembangunan tersebut relatif dan sudah termasuk dimensi yang meliputi struktur, kultur serta substansi.
  3. Pada dasarnya memberikan suatu dasar yang berfungsi dimana hukum ini digunakan sebagai sarana pembaharuan masyarakat (law as a tool social engineering) dan hukum untuk sebuah sistem yang sangat dibutuhkan bagi bangsa Indonesia yang sedang mengalami perkembangan.

 

 

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

gramedia.com

yuokysurinda.wordpress.com

badilum.mahkamahagung.go.id

pn-lhoksukon.go.id

media.neliti.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi