Artikel
Kegunaan Teori Hukum Menurut Gustav Radbruch
Gustav Radbruch adalah seorang ahli hukum dan filsuf hukum Jerman. Ia lahir pada tanggal 18 November 1878 dan wafat pada tanggal 23 November 1949.
Jika ditinjau secara konkret, teori tujuan hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch dengan sederhana mempunyai suatu keinginan yang menerangkan bahwa hukum perlu berorientasi pada tiga hal seperti kepastian, keadilan dan kemanfaatan sebagai berikut:
- Kepastian disini mempunyai arti bahwa kepastian adalah suatu tuntutan hukum, hal itu agar hukum menjadi positif. Maksudnya supaya berlaku secara pasti. Hukum wajib ditaati, karena demikian akan menjadikan hukum benar-benar positif.
- Kemanfaatan disini mempunyai arti bahwa sebagai tujuan dari hukum yang wajib ditujukan kepada suatu yang berfaedah atau mempunyai manfaat.
- Keadilan disini mempunyai arti bahwa suatu kondisi dimana kasus yang sama diperlakukan secara sama.
Referensi:
id.wikipedia.org
gramedia.com
advokatkonstitusi.com