Kedaulatan Tuhan
Pada abad V-XV muncul teori tentang Kedaulatan Tuhan. Ajaran Kedaulatan Tuhan tersebut menganggap bahwa Tuhan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Contoh negara yang pernah menganut kedaulatan ini antara lain adalah Arab Saudi, Jepang, dan Mesir.
Kedaulatan Tuhan ini tercantum pada beberapa peraturan yaitu:
- Alinea ketiga dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
- Alinea keempat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpa darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
- Pasal 9 Ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Janji Presiden (Wakil Presiden) : Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa)”.
- Pasal 29 Ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Referensi:
tirto.id
jdih.banyuwangikab.go.id
merdeka.com
gramedia.com
dpr.go.id