Kedaulatan Rakyat
Ajaran Kedaulatan Rakyat tersebut menganggap bahwa Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
Beberapa tokoh yang mengemukakan tentang teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Montesquie dan Jean Jacque Rosseau. Beberapa negara yang menganut Kedaulatan Rakyat adalah Indonesia, Amerika Serikat, Perancis, dan lain-lain.
Kedaulatan Rakyat di negara Indonesia dijalankan melalui sistem perwakilan atau demokrasi tidak langsung. Maka dari itu warga negaranya berhak untuk melakukan protes jika kebijakan atau aturan yang dibuat oleh negara tidak sesuai dengan aspirasi rakyat atau hanya menguntungkan beberapa pihak tertentu saja.
Kedaulatan rakyat terdapat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu:
- Alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
- Pasal 1 Ayat 1
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
- Pasal 2 Ayat 2
“Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara”.
- Pasal 6A Ayat 1
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
Referensi:
tirto.id
jdih.banyuwangikab.go.id
merdeka.com
gramedia.com
dpr.go.id
bobo.grid.id