Kedaulatan Negara

Kedaulatan Negara menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi pada suatu negara berasal dari kedaulatan negara.
Ada beberapa tokoh yang menganut tentang teori kedaulatan negara ini antara lain yaitu Paul Laband, George Jelinek, Jean Bodin dan Thomas Hobbes.
Biasanya mereka yang memimpin suatu Negara dengan menggunakan teori kedaulatan Negara ini disebut sebagai seorang diktator. Karena pada dasarnya pemimpin tersebut berusaha untuk mendominasi sistem pemerintahan.
Contoh tokoh yang memimpin Negara sebagai diktaktor yaitu:
- Hitler untuk mendominasi sistem pemerintahan Jerman
- Stain pada saat menjadi pemimpin negara Rusia
- Raja Louis IV pada saat memimpin pemerintahan Perancis
Kata kedaulatan Negara disebut dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara”.
Referensi:
gramedia.com
jurnal.fh.unila.ac.id
dpr.go.id
jdih.banyuwangikab.go.id