Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum menegaskan tentang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau daerah adalah hukum.
Negara yang menganut kedaulatan hukum ini adalah Indonesia, Swiss, Amerika serikat dan lain-lain. Sementara beberapa tokoh yang menganutnya antara lain adalah Immanuel Kant, Leon Duguit, Hugo de Groot, dan Krabbe.
Salah seorang ahli yang mempelopori kedaulatan hukum ini adalah Hugo Krabbe. Ia mengemukakan suatu pendapat yang menyatakan bahwa “negara sudah seharusnya negara hukum (rechstaat) dan setiap tindakan negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan pada hukum”.
Hal mengenai kedaulatan hukum ini tercantum dalam beberapa peraturan yaitu:
- Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
- Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Referensi:
jurnal.fh.unila.ac.id
tirto.id
dpr.go.id
jdih.banyuwangikab.go.id
merdeka.com
gramedia.com
bobo.grid.id
gramedia.com