Artikel

Kebijakan HAM Dalam Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998

Kebijakan HAM Dalam Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998 secara umum berisi tentang hal yaitu sebagai berikut ini:

  1. Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat,
  2. Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratiikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
  3. Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan
  4. Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.

 

 

Sekian penjelasan mengenai Kebijakan HAM Dalam Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998 dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

suduthukum.com

bantuanhukum-sbm.com

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

slideshare.net

encyclopedia.com

books.google.co.id

osf.io

id.wikisource.org

paralegal.id

peraturan.bpk.go.id

jdih.kemenkeu.go.id

dpr.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi