Jeratan Fintech Ilegal di Tengah Covid-19

Wabah virus corona di Indonesia menyebabkan perekonomian masyarakat lumpuh terkhusus bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah. Masyarakat berpendapatan rendah tersebut ada yang kehilangan pekerjaannya dan tidak dapat berdagang karena terbatasnya aktivitas akibat pandemi Covid-19.
Sehingga hall ini menjadi kesempatan menjamurnya pinjaman-pinjaman bunga tinggi seperti financial technology (fintech) ilegal di masyarakat yang membutuhkan dana untuk kebutuhan sehari-hari.
Permasalahan ini dikonfirmasi Satgas Waspada Investasi yang meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal yang marak muncul memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran Covid-19.
“Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Rabu (29/4). Mengutip dari hukumonline.
Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone. “Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.
Satgas telah menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal pada masa pandemi Covid 19 ini, di bulan April,. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. April 2020 sebanyak 2.486 entitas.
Sumber : Hukumonline.