Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Iman dan Jejen Kasus Dugaan Pembunuhan

Tasikmalaya – Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA menggelar sidang pembacaan vonis kasus dugaan pembunuhan, pada rabu, 13 Juli 2022 pada pukul 10.00 WIB.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa yakni Iman dan Jejen karena tidak terbukti bersalah serta dibebaskan dan lepas dari segala tuntutan hukum.
Seusai putusan tersebut keluarga terdakwa serta masyarakat menangis terharu terdakwa telah dibebaskan dari segala tuntutan yang pada sidang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, bahwa Iman dan Jejen diduga melakukan tindak pidana pembunuhan di Kp. Sindangsono Sindang Lengo (BONG) Makam Cina pada bulan Desember 2021 lalu, sewaktu kedua terdakwa bertugas ronda malam di kampungnya.
Managing Partners ESB Law Center Eki Sirojul Baehaqi S.H.,M.H selaku kuasa hukum Iman dan Jejen menanggapi hasil putusan tersebut.
“Pada intinya kami sangat apresiasi terhadap majelis hakim yang telah objektif dan bersungguh-sungguh dalam menangani kasus ini, kami merasa sangat optimis bahwa keadilan itu masih ada”. jelasnya.
Menurutnya, Jejen dan Iman tidak terbukti bersalah.
” memang putusan itu sudah sangat tepat karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum” terangnya.
Ia juga berharap, semoga semua pihak bisa menerima putusan ini sebagai keputusan yang objektif.
“Mudah-mudahan semua, tidak hanya majelis hakim tetapi juga jaksa menerima putusan ini sebagai keputusan yang objektif, namun demi keadilan, sudah semestinya karena ini sudah terang benderang semua berlapang dada” pungkasnya.