Indonesia Sebagai Penganut Sistem Desentralisasi

Dari ketiga sistem yang telah dibahas sebelumnya, Indonesia merupakan Negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi. Sistem tersebut diterapkan dalam penyelenggaraan kekuasaannya. Hal tersebut terdapat pada Pasal 18 UUD 1945 Perubahan Kedua yang berbunyi sebagai berikut:
(a) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan derah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(b) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(c) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Peerwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(d) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(e) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(f) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(g) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang
Referensi:
repository.stpn.ac.id
belbuk.com
pelajaran.co.id
investor.id
sarjanaekonomi.co.id
akuntansilengkap.com
pakdosen.co.id
pendidikan.co.id
maxmanroe.com
repository.stpn.ac.id
gramedia.com
sites.google.com
kompas.com
nasional.kompas.com
detik.com
news.detik.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi