Hukum Tata Negara Menurut Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P.

Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. adalah seorang politisi, akademisi dan hakim berkebangsaan Indonesia. Beliau lahir pada tanggal 13 Mei 1957.
Menurut Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. yang menyatakan bahwa:
“Hukum tata negara yaitu “hukum” dan “negara”. Hukum diartikan sebagai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang di dalam masyarakat yang mempuyai sangsi yang bisa di paksakan, sedangkan negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempuyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempuyai pemerintah yang berdaulat. Sedangkan pengertian hukum tata negara adalah peraturan tingkah laku mengenai hubungan antara individu dengan negaranya.”.
Referensi:
id.wikipedia.org
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
repository.stpn.ac.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io