Artikel

Hukum Tata Negara Menurut Prof. ANHOCIEZT

Menurut Prof. ANHOCIEZT yang menyatakan bahwa:

“Hukum Tata Negara adalah peraturan –peraturan hukum  yang dimana pejabat pemerinatahan dan kekuasaannya yang memiliki  wewenang, batasan-batasan tersendiri untuk mengatur alat-alat perlengkapan Negara (yang mengatur segala aspek kehidupan individu-individu yang terdiri sejumlah orang yang berada pada negara)”.

 

 

 

 

Referensi:

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi